RIAUMANDIRI.CO - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan penimbunan lahan lokasi MTQ Tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun 2020. Terhadap kedua tersangka, langsung dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (30/6).
Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni.
"Berdasarkan hasil dari ekspos Tim Penyidik, dari hasil pemeriksaan 26 orang saksi, 3 orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80 dokumen yang telah disita, maka hari ini telah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka," ujar FA Huzni didampingi Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Frederic Daniel Tobing, Kamis petang.
Dua tersangka itu, kata FA Huzni, diduga sebagai orang yang bertanggung jawab dalam penyimpangan kegiatan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.831.016.262,66. Angka tersebut didapat berdasarkan penghitungan ahli.
"Adapun para tersangka itu masing-masing berinisial TRM selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Paket 5 Penimbunan Lahan l
Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan kerinci tahun 2020 pada Dinas PUPR Pelalawan, dan JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," sebut FA Huzni.
Terhadap keduanya, lanjut Kasi Intel, langsung dilakukan penahanan. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP. "Kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru," tegas Kasi Intel.
Saat ini, Tim Penyidik berupaya melengkapi berkas keduanya. Jika rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap I.
"Proses penyidikan perkara ini terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan dan ke depannya akan ada tersangka baru," imbuh FA Huzni.
Kepada masing-masing tersangka, Penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kajari Pelalawan Silpia Rosalina mengatakan, kegiatan penimbunan ini dilaksanakan oleh penyedia PT SI sebagaimana Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 senilai Rp3.722.899.100,66. Adapun sumber dana berasal dari APBDPerubahan TA 2020.
Kegiatan itu diawasi oleh penyedia jasa konsultan dari CV AK sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 November 2020, dengan nilai kontrak Rp95.670.355.
Dalam pelaksanaannya, kata Kajari, kegiatan ini tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang telah ditentukan di dalam kontak sehingga. "Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Pelalawan," pungkas Jaksa wanita yang akrab disapa Silpi tersebut